K K N   U N P A T T I

Sosialisasi Bullying & Penyalahgunaan Medsos

Ambon, 23 Oktober 2025 – Program KKN Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan (Bullying) dan  penyalahgunaan Media Sosial Berdasarkan UU ITE adalah inisiatif edukatif yang berfokus pada peningkatan kesadaran hukum dan etika digital di kalangan masyarakat, khususnya pelajar dan remaja. Program ini diimplementasikan melalui sosialisasi di Sekolah SMP Negeri 71 Maluku Tengah, yang membahas secara mendalam berbagai jenis dan dampak negatif dari bullying, termasuk cyberbullying. Secara paralel, program ini juga melakukan sosialisasi UU ITE, dengan fokus pada pasal-pasal krusial mengenai konsekuensi hukum dari pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian di dunia maya, memberikan pemahaman praktis tentang cara menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Related Tags:
Social Share: