K K N   U N P A T T I

Alur Pendaftaran KKN UNPATTI

Alur Pendaftaran

Untuk mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN), mahasiswa wajib mengikuti tahapan pendaftaran sebagai berikut:

  1. Melakukan Penawaran KRS
    Mahasiswa memprogramkan mata kuliah KKN pada Kartu Rencana Studi (KRS) semester berjalan melalui Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) dan memperoleh persetujuan dari Penasehat Akademik (PA) serta Ketua Program Studi/Ketua Jurusan.
  2. Melakukan Pendaftaran KKN
    Mahasiswa melakukan pendaftaran secara daring melalui Sistem Informasi KKN dengan melengkapi data yang dipersyaratkan sesuai jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan.
  3. Mencetak Bukti Pembayaran
    Setelah pendaftaran berhasil, mahasiswa mencetak bukti pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan jalur masuk Universitas.
  4. Melakukan Pembayaran Biaya KKN
    Mahasiswa jalur Mandiri melakukan pembayaran biaya KKN sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditentukan.
  5. Melakukan Pemeriksaan Kesehatan
    Mahasiswa menjalani pemeriksaan kesehatan melalui tim dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Pengelola KKN sebagai syarat mengikuti kegiatan.
  6. Melengkapi Berkas Persyaratan
    Mahasiswa mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Pengelolaan KKN (SIPKKN) sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Verifikasi Berkas
    Pengelola KKN melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang telah diunggah. Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, mahasiswa wajib melakukan perbaikan sesuai hasil verifikasi.
  8. Penetapan Peserta KKN
    Mahasiswa yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi ditetapkan sebagai peserta KKN dan selanjutnya mengikuti tahapan pembekalan, penempatan lokasi, serta pelaksanaan KKN sesuai jadwal yang ditetapkan.
Persyaratan Mahasiswa KKN Tematik
  • Mahasiswa Reguler II / mahasiswa Program RPL.
  • Mahasiswa yang telah bekerja dan tidak dapat ditempatkan pada lokasi reguler (dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat kerja).
  • Mahasiswa tersebut sementara sakit / sedang menjalani perawatan doter atau di rumah sakit.
  • Mahasiswa yang telah atau sedang mengikuti program MBKM.