Sistem Penilaian Mata Kuliah KKN
Penilaian proses dan hasil KKN dilakukan terintegrasi yang memenuhi unsur, yaitu:
- Edukatif, memotivasi agar terus meningkatkan mutu.
- Objektif, sesuai kriteria terbebas pengaruh subjektivitas.
- Akuntabel, kriteria yang jelas dan dipahami oleh DPL.
- Transparan, hasilnya dapat diakses.
Penilaian Mata Kuliah KKN dilakukan dalam 3 bentuk, antara lain yaitu:
Didasarkan ketercapaian Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) yang dirumuskan pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Indikator ketercapaian CPMK diantaranya:
- Keterlibatan mahasiswa dalam sesi pembekalan KKN - Pembekalan (10%).
- Kehadiran, partisipasi, kreativitas dan inovasi mahasiswa KKN selama di lapangan - Lapangan (50%).
- Ketepatan pembuatan laporan akhir KKN - Laporan Akhir (15%).
- Publikasi Luaran – Sesuai ketentuan (Jurnal, / HAKI / Buku dll) (25%).
Penilaian keberhasilan KKN oleh masyarakat didasarkan pada beberapa indikator diantaranya:
- Tingkat kepuasan masyarakat.
- Terjadi perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan masyarakat sesuai dengan sasaran program.
- Dimanfaatkannya IPTEK secara berkelanjutan.
- Teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.
Luaran berupa HaKI/Paten dan/atau buku ber-ISBN dan/atau artikel yang dipubilkasikan pada jurnal bersifat wajib (sebagai syarat penilaian oleh Pengelola)